Saturday, August 15, 2009

Perempuan Berbisik 44: Jaipong Tanpa 3G

Kontroversi
UU Pornografi...


KOMPAS - Jumat, 14 Agustus 2009 | 05:28 WIB

Kontroversi Seorang penari muda dari Sanggar Mayang Arum Bogor memeragakan tari jaipong tanpa ”3G” (goyang, gitek, geyol) di depan peserta diskusi publik tentang kepentingan krusial peninjauan ulang UU Pornografi di Kampus UI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hasilnya? ”Aneh,” bisik seorang peserta diskusi. Si penari memang masih bergoyang, tetapi kaku.

Dalam diskusi memperingati 25 tahun ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) itu, pendamping penari, Mang Gian, menegaskan, jaipong tanpa ”3G” kehilangan rohnya.

Sebelumnya, pernyataan Gubernur Jawa Barat ”agar gerakan jaipong dikurangi” menyasar inti kontroversi UU No 44/2008 yang disahkan pada 30 Oktober 2008. Meski hanya imbauan, pernyataan itu juga dikhawatirkan para seniman memasung kreativitas karena bisa diterjemahkan sebagai ”keharusan” oleh aparat di lapangan.

Dalam diskusi publik di UI sempat terjadi silang pendapat antara Netty Prasetijani, istri Gubernur Jawa Barat, dengan Agnes Dwi Rusdiati dari Masyarakat Jawa Barat Tolak UU Pornografi. Netty mengatakan, suaminya tidak pernah menyatakan melarang ”3G” dalam jaipong. Ia menyalahkan pers yang dianggap memelintir pernyataan itu.

Namun, menurut Agnes,, pihaknya berkali-kali, dengan surat resmi, mencoba menemui Netty untuk meminta konfirmasi tentang hal itu, tetapi selalu gagal. ”Sekalinya diterima, kami dihadang barikade polisi,” ujar Agnes. Polemik jaipong diselesaikan melalui pertemuan dengan seniman, budayawan, dan para sesepuh Jawa Barat di rumah seniman pencipta tari jaipong, Gugum Gumbira Tirasonjaya, pada 9 Februari 2009.

Gubernur memberikan klarifikasi dia tak pernah mengeluarkan pernyataan melarang ”3G” dalam jaipong, tetapi ia juga mengatakan, menjaga moral bangsa melalui cara berpakaian adalah komitmen. Ia juga menyatakan harus ada harmonisasi antara seni dan moralitas (Pikiran Rakyat, 10 Februari 2009).

”Morality cannot be legislated but behaviour can be regulated,” ujar ahli hukum JE Sahetapy, mengutip Martin Luther King, di depan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika menjadi saksi pihak yang mengajukan judicial review terhadap UU itu. Dengan rumusan lain, ahli hukum Soetandyo Wignjosoebroto menegaskan hal senada.

Masalah moralitas yang menjadi subyek kontroversi dalam UU Pornografi ini tampaknya tidak dipertimbangkan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono, yang juga luput mengamati perbedaan antara ”melindungi” dan ”mengontrol”. Pasal 1 tentang Definisi Pornografi yang sumir dan multitafsir kental dengan nuansa kontrol.

Atas nama ”moralitas” masyarakat, UU itu luput melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual yang jadi esensi pornografi, ujar guru besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI, Sulistyowati Irianto. UU itu juga mengkriminalisasi tubuh dan seksualitas perempuan melalui cara berpakaian dan gerakan.

UU itu adalah legislative misbaksel, kata Sahetapy, ”Karena tak didahului rancangan akademis yang obyektif berdasarkan penelitian yang memenuhi kaidah pengkajian secara filosofis, sosiologis, dan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Sahetapy dan Soetandyo menyatakan, UU tentang Pornografi telah mengingkari landasan dan prinsip-prinsip yang disepakati ketika membentuk bangsa ini, yakni Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila. Pelanggaran itu tergambarkan antara lain lewat Pasal-pasal 1, 4, 5, 8, 20, dan 21.

Secara prosedural mekanisme pembuatannya menabrak UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Tata Tertib DPR. ”Prosedur pembuatannya direkayasa secara politik, mudah menyulut dan menebar racun perpecahan yang menghancurkan negara ini,” ujar Sahetapy.

Sebagai catatan, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang sangat keras berjuang menolak RUU Pornografi.

UU itu juga mengingkari Konvensi CEDAW yang disahkan melalui UU No 7/1984, bahkan mengingkari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya, kata pakar hukum internasional Enny Suprapto.

Dalam tanggapannya, pihak DPR mengatakan, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan UU Pornografi, kalau suatu karya kreatif (seni) hanya dipertunjukkan di kalangan masyarakat yang bisa menerima.

”Justru ini membatasi dan tidak menghargai kebinekaan kita,” sergah Sri Nurherwati dari LBH-APIK, seraya menjelaskan, persidangan di MK masih tertunda karena pilpres.

DPR juga menyatakan UU itu tidak diskriminatif karena tak membedakan masyarakat atas dasar apa pun. ”Justru itu menimbulkan diskriminasi karena memang harus ada perlakuan khusus pada kelompok masyarakat yang dianggap berbeda,” sambung Nurherwati.

(MARIA HARTININGSIH/NINUK M PAMBUDY)

No comments:

Post a Comment