Saturday, August 15, 2009

Perempuan Berbisik 45: CEDAW - Hapus Diskriminasi Terhadap Perempuan

CEDAW
Keberagaman yang Ingin Diseragamkan

KOMPAS Jumat, 14 Agustus 2009 | 05:29 WIB

Tiga penari jaipong yang masih berusia muda bergerak mengikuti irama musik di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, awal Agustus. Seusai tarian dibawakan dalam memperingati 25 tahun pelaksanaan CEDAW oleh jaringan lembaga perempuan nonpemerintah, pendamping tari dari Bogor itu menjelaskan beberapa gerak tari yang berubah.

Bukan hanya gerak yang berubah, kostum tari pun tampak berbeda: kebaya lengan panjang, meskipun bahan sifon poliester untuk kebaya itu transparan.

Perubahan itu mengingatkan pada kontroversi Februari lalu seputar imbauan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Meski mengatakan tidak melarang jaipong, Heryawan dalam pertemuan dengan seniman tari Jawa Barat mengakui sebelumnya pernah mengatakan pentingnya keseimbangan moralitas dan nilai masyarakat dalam tampilan seni di Jabar, seperti lebih baik menggunakan baju lengan panjang ketika menari (Kompas, 10/2).

Imbauan tersebut sebelumnya menuai protes dari Komunitas Peduli Jaipongan Jawa Barat. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jabar Herdiawan mengatakan, Gubernur hanya mengimbau para penari mengenakan pakaian lebih tertutup. Dikhawatirkan, bila disajikan dengan pakaian terlalu terbuka akan menimbulkan polemik tentang pornografi di kalangan masyarakat (Kompas, 6/2).

Imbauan tersebut menambah kontroversi seputar Undang-Undang Pornografi. Mengaitkan busana dan nilai moral dengan pornografi adalah salah satu kekhawatiran sebagian masyarakat tentang pelaksanaan undang-undang itu.

Kekhawatiran tersebut juga tecermin dalam diskusi di Universitas Indonesia awal Agustus lalu. Prof Soetandyo Wignyosubroto MPA mengingatkan, kebudayaan majemuk adalah hal tak terhindarkan di Indonesia dan nilai moral atau norma sosial dalam faktanya amat berbeda-beda dalam keragaman cukup besar.

Karena alasan keberagaman yang besar di daerah-daerah Indonesia, Prof Soetandyo mengingatkan, memaksakan keseragaman, nilai, norma, atau konsep berdasarkan kekuatan undang-undang dengan mekanisme yang sentral hanya akan melahirkan kontroversi. Penyeragaman tentang kenyataan budaya yang sebetulnya relatif, antara lain konsep pornografi, adalah tindakan yang terkesan otokratik dan sentralistik serta tidak menghormati hak budaya masyarakat.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut pornografi sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Busana dan masyarakat

Diskusi membahas khusus tentang busana. Kepantasan berpakaian adalah konsensus masyarakat dan merupakan hak kebebasan individu yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Adalah kenyataan cara berpakaian dan apa yang disebut pantas memiliki perbedaan besar dari daerah ke daerah di Indonesia.

Prof Benny H Hoed dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI menyebutkan, fungsi sosial budaya ditentukan masyarakat dan kebudayaan. Secara umum alat genital tidak dapat diperlihatkan di depan umum meski untuk bagian tubuh lain berbeda antara satu kebudayaan dan kebudayaan lain.

Fungsi sosial busana dari sisi kepantasan, demikian Hoed, lebih banyak dikenakan pada perempuan dan lebih banyak ditinjau dari sudut pandang laki-laki. Perempuan diatur cara berpakaiannya karena sering kali dikaitkan dengan penimbulan birahi pada laki-laki. ”Mitos yang muncul dalam sejarah manusia ini juga tampak dalam Undang-Undang Pornografi,” papar Hoed.

Saat ini, tambah Hoed, UU Pornografi tidak lagi dilihat sebagai teks, tetapi sebagai artefak budaya atau tanda yang diberi makna. Makna yang berkembang bagi yang mendukung UU ini adalah melindungi masyarakat dari kerusakan moral, melindungi perempuan dan anak. Adapun yang menentang melihat UU ini menjadikan perempuan sebagai obyek utama sehingga menjadi korban undang-undang. UU Pornografi sebagai patron yang ditaruh pada aras negara memiliki kekuatan sangat besar dan menimbulkan sanksi pidana. Di sini terjadi pertarungan kekuasaan karena yang berkuasa yang menentukan makna.

Seno Gumira Ajidarma, wartawan, berpendapat, kebudayaan adalah situs perjuangan ideologis tempat kelompok terbawah di masyarakat melawan beban makna dari kelompok dominan dan kelompok dominan harus terus-menerus menegosiasi wacana kelompok bawah.

Dalam hubungannya dengan media, Seno meyakini meskipun media mencoba menggiring penonton (audience), penonton adalah sosok yang berpikir, mengolah informasi yang mereka terima berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang mereka miliki. Karena itu, penonton akan melakukan perlawanan. ”Saya tidak khawatir karena masyarakat tidak boleh dan akan terus melawan hegemoni beban makna kelompok dominan,” kata Seno.

Karena itu, Soetandyo mengatakan, UU yang dibuat melalui konsensus akan memiliki efektivitas tinggi, sementara UU yang menimbulkan kontroversi akan menimbulkan pembangkangan sipil sehingga UU tidak efektif. Dan, kontroversi dalam pembentukan UU akan selalu terjadi ketika isinya menyangkut moral. (NMP/MH)

No comments:

Post a Comment